Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Adab: Adab Memakai Sandal dan Celana Isbal
Senin, 11 Februari 2019

 

Dua adab ini sangat penting sekali diperhatikan berkaitan dengan memakai sandal dan celana. Ada satu larangan terkait dengan memakai celana atau pakaian, yaitu larangan isbal.

 

Hadits #1458

 

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ –

Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian memakai sandal, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kanan. Sedangkan apabila ia hendak melepaskannya, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama kali memakai sandal, dan yang terakhir melepaskannya.” (HR. Bukhari, no. 5856 dan Muslim, no. 2097) [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Libas, Bab melepas sandal kiri]

 

Faedah Hadits

 

  1. Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan karena memakai sandal termasuk memuliakan kaki. Karena kaidahnya, mendahulukan yang kanan untuk tujuan takrim (pemuliaan), untuk ziinah (perhiasan), dan untuk nazhafah (tujuan kebersihan).
  2. Disunnahkan memulai melepas sandal dengan kaki kiri, ini disunnahkan dan termasuk adab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abdil Barr, “Barakah dan kebaikan adalah ketika mengikuti adab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjalankan perintahnya.”
  3. Sebagaimana kata Imam Ash-Shan’ani rahimahullah, ada kata ijmak (sepakat ulama) bahwa adab yang dimaksud di sini dihukumi sunnah.

 

Hadits #1459

 

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا.

Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.” (Muttafaqun ‘alaihima) [HR. Bukhari, no. 5855 dan Muslim, no. 2097. Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Kitab “Pakaian”, Bab “Dilarang berjalan dengan satu sandal”]

 

Faedah Hadits

 

  1. Seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.
  2. Menurut jumhur atau kebanyakan ulama, hukum memakai satu sandal saja adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan ada klaim ijmak dari Imam Nawawi rahimahullah bahwa hukumnya makruh karena perihal ini termasuk masalah adab dan irsyad (pembimbingan).
  3. Kenapa sampai berjalan dengan satu sandal terlarang? Jawabannya, supaya kaki yang tidak memakai sandal tidak kena tanah, duri, batu, panas, dan semacamnya. Ada juga yang menyatakan alasan terlarang memakai satu sandal saja adalah karena untuk berbuat adil pada kaki. Ada juga yang menyatakan bahwa terlarangnya agar tidak terjadi syuhrah (tampil beda). Ada juga alasan lainnya karena cara jalan seperti itu adalah cara jalannya setan. Disebutkan dalam hadits, “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:386-387. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 384).
  4. Hadits larangan ini khusus berlaku untuk berjalan, bukan ketika lagi duduk atau berdiri lantas memakai satu sandal.

 

Hadits #1460

 

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak akan memandang orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5783 dan Muslim, no. 2085]

 

Faedah Hadits

 

  1. Hadits ini menunjukkan terlarangnya memakai pakaian menjulur hingga ke tanah (disebut isbal) dalam rangka kesombongan. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena diancam bahwa Allah tidak akan memandang pelakunya pada hari kiamat.
  2. Yang dimaksud pakaian di sini adalah celana, gamis, maupun sarung.
  3. Bagaimana jika pakaian menjulur di bawah mata kaki namun tidak sombong? Untuk masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat haramnya seperti yang dianut oleh salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sedangkan jumhur ulama (ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hambali) bahwa isbal selama tidak sombong dihukumi makruh tanzih (bukan haram). Alasannya karena hadits ini dikaitkan dengan sifat sombong. Juga mereka beralasan dengan hadits Abu Bakr yang memakai pakaian menjulur tetapi tidak dalam rangka sombong.
  4. Dilarangnya berpakaian isbal bagi laki-laki punya beberapa maksud: (a) untuk menghindari kesombongan, (b) agar tidak menyerupai pakaian perempuan yang menjulur di bawah mata kaki, (c) isbal termasuk berlebihan dalam berpakaian, (d) berpakaian isbal akan sulit terhindar dari najis.
  5. Hukum panjangnya pakaian laki-laki: (a) sunnah, jika sampai setengah betis; (b) rukhsah atau keringanan, jika di atas mata kaki dan di bawah setengah betis; (c) termasuk dosa besar, jika menjulur di bawah mata kaki; (d) dosanya lebih besar, jika menjulur di bawah mata kaki disertai kesombongan.

 

Bagaimana pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

 

Dari Al-Asy’ats bin Sulaim, ia berkata,

سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ  ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ  مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ  ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ

“Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai  teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Lihat Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah, hlm. 69, Al-Maktabah Al-Islamiyyah Aman-Yordan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.
  2. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Disusun di #darushsholihin, Jumat sore, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/19512-bulughul-maram-adab-adab-memakai-sandal-dan-celana-isbal.html